PRESS RELEASE
Peredaran Produk Rejuran Ilegal
2. idsMED, yang telah tersertifikasi CDAKB menjamin setiap produk Rejuran yang didistribusikan diimpor, disimpan dan didistrisibusikan dilakukan dengan cara yang aman, benar dan tepat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk Rejuran hingga sampai ke tangan pasien/ masyarakat umum pengguna Rejuran.
3. Dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara illegal, baik distribusi secara daring (online) melalui penjualan di situs e-commerce maupun penjualan secara luring (offline), bahkan kami juga menemui banyak klinik yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran illegal di berbagai kota di Indonesia.
4. Produk Rejuran illegal tersebut tidak terjamin kualitas dan keasliannya dan kami secara tegas menyatakan bahwa idsMED tidak bertanggungjawab atas kerugian pihak manapun dalam bentuk apapun atas produk Rejuran illegal tersebut.
5. Kami telah melakukan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat umum, maupun stakeholder di bidang Kesehatan akan pentingnya untuk menggunakan produk Rejuran yang asli hanya agar terjamin keaslian dan kualitasnya melalui beberapa cara yang mampu kami lakukan. Produk Rejuran yang asli hanya dapat diperoleh dari idsMED.
6. Beredarnya Rejuran Ilegal ini jelas menimbulkan kerugian yang luas, yang diantaranya sebagai berikut:
2) Kerugian Negara. Kerugian ini disebabkan karena produk Rejuran illegal, jika impor, maka tidak ada pembayaran PPN impor maupun Bea Masuk dan transaksi turunannya pun tidak tunuduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
3) Kerugian Distributor. idsMED selaku Distributor resmi yang memikul tanggung jawab peredaran produk dan melakukan upaya pemasaran Rejuran dirugikan karena pembelian Alat Kesehatan Ilegal tersebut tidak melalui idsMED.
7. Peredaran Rejuran Ilegal ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang jelas ancaman pidananya. Diantaranya:
2) UU Kepabeanan. Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
3) UU Perlindungan Konsumen. Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”
8. Oleh karena itu, kami meminta agar siapapun yang terlibat dalam peredaran produk Rejuran Ilegal untuk segera sejak tanggal Press Release ini, dengan segera memberhentikan pemasaran, iklan, promosi, endorsement, dan penjualan Rejuran baik secara daring (online) di semua platform (E-Commerce dan media sosial) maupun luring (offline) tanpa persetujuan dari idsMED.
9. Kami mencadangkan hak hukum kami yang tersedia, termasuk untuk mengambil upaya hukum perdata, upaya hukum pidana, serta upaya hukum lainnya yang tersedia untuk melindungi hak idsMED termasuk melakukan pelaporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, Gugatan ke Pengadilan, dan institusi lainnya yang berwenang.
Jakarta, 11 January 2024.
PT IDS Medical Systems Indonesia
Hervana Wahyu Prihatmaka
Legal Counsel/Kuasa Direksi